Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda Hari Ini, Ada Apa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 14 Februari 2022 12:14 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Sidang vonis perkara dugaan suap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda pada Senin (14/2/2022). Penyebabnya adalah dua anggota majelis hakim positif Covid-19 "Ketua majelis dan hakim anggota dalam keadaan sakit, maka sidang ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Hakim Fahzal mengungkap, dua hakim yang terpapar Covid-19 adalah Muhammad Damis dan Jaini Bashir. Atas dasar itu, Fahzal mengungkapkan dirinya diminta oleh Damis selaku ketua majelis hakim untuk menyampaikan penundaan sidang. Azis didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara. Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.[lin]