Azis Syamsuddin Akan Pikir-Pikir Putusan Hakim Tipikor yang Memvonisnya 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Februari 2022 15:04 WIB
Monirotindonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD36 ribu. Menaggapi vonis terebut, Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022) mengatakan bakal mempelajari vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadapnya. "Dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," kata eks politisi Partai Golkar ini. Tanggapan serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Azis. "Tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa. Diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD36 ribu. Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp250 Juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok. Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 Juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. (Ery)
Berita Terkait