Status Tersangka Nurhayati, Pelapor Korupsi Dana Desa Citemu Segera Dicabut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2022 18:12 WIB
Monitorindonesia.com - Menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan maka status tersangka atas Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati akan segera dicabut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. “Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media scara daring di Jakarta, Minggu (27/2/2022). Dengan pencabutan status tersangka Nurhayati, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan mempersulit, atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi. "Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud. Mahfud menguraikan, pencabutan status tersangka Nurhayati saat ini hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Dijelaskan, jika mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3. “Sebaliknya jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut,” ucapnya. Mahfud juga mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, akan tetap berjalan penyidikannya karena telah ada bukti yang cukup. Seperti diberitakan dan sempat viral, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sontak menjadi perhatian masyarakat luas karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa. Penetapan Nurhayati yang awalnya sebagai pelapor tapi kemudian juga turut menjadi tersangka, akhirnya menuai kritik dan protes masyarakat luas. Tak ketinggalan aktivis serta berbagai organisasi masyarakat juga ikut bersuara. [tar]