Tembok Bekas Keraton Kartasura Dibuldozer, Forum Budaya Mataram Berang

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 5 Mei 2022 15:22 WIB
Solo, MI - Perusakan tembok bekas Keraton Kartasura menggunakan alat berat pada Jumat (23/4) memicu reaksi banyak pihak. Pasalnya, peninggalan cikal bakal Keraton Solo maupun Jogja itu telah berusia ratusan tahun. "Itu sangat miris sekali. Saya mempertanyakan status Keraton Kartasura sebagai cagar budaya di Kementerian Kebudayaan masih belum mengeluarkan SK dan nomor registrasi. Kalau begini, jadi tanggung jawab siapa? Ini jelas perusakan cagar budaya, gak cuma Pemkab Sukoharjo yang harus tegas, kalau perlu Kementerian Kebudayaan harus ikut turun tangan," tandas Ketua Forum Budaya Mataram BRM Kusumo Putro kepada wartawan, Kamis (5/5). Dikatakan, lahan yang sudah dibongkar itu akan dipakai untuk usaha tempat kos. Ini makin membuat geram keluarga trah Keraton Surakarta dan budayawan yang memahami nilai nilai leluhur Keraton sejak berabad abad lalu. "Apalagi, cuma dibuat kos. Merusak peninggalan leluhur yang sudah berusia ratusan tahun," kata Kusumo. Dirinya mendesak, kasus perusakan peninggalan Keraton Kartasura untuk diusut tuntas. Apalagi, jika ditemukan indikasi pihak-pihak terkait lalai untuk memelihara peninggalan leluhur Bangsa Indonesia tersebut. "Pihak terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Sukoharjo ataupun Dirjen Kebudayan, dan BPCB jateng, mereka telah lalai melindungi cagar budaya yang berada di wilayahnya," tandas dia. Dirinya juga menuntut tanggung jawab dalang di balik pengrusakan tembok Keraton Kartasura tersebut. Putri Sinuhun Pakubuwono XII GKR Wandansari atau Gusti Moeng mengatakan akan menempuh jalur hukum perihal perusakan itu. "Apakah karena dia merasa, serifikat tanah yang dimiliki termasuk tembok bekas keraton. Ini akan saya telusuri sampai tuntas. Dari mana dia sampai dapat sertifikat itu. Dan, apa haknya bisa mem-bulduzer tembok Keraton," tandas Gusti Moeng. Ia mengaku tidak akan kompromi. Pasalnya, jika dibiarkan terus menerus warisan leluhur akan hilang satu persatu. "Kalau tidak diterapkan (proses hukum) semaunya sendiri ya akan hilang warisan budaya leluhur kita," katanya. Mengenai kepemilikan lahan, Gusti Moeng mengatakan bahwa Keraton Kartasura bukanlah dimiliki pejabat atau raja sekalipun. Melainkan keluarga besar trah Mataram. "Keraton ini bukan dimiliki pejabat ataupun raja namun ini adalah kolektif milik dinasti Mataram. Saya sebagai anak raja sebagai pewaris, tapi tidak bisa mewarisi. Yang pasti kami akan menerapkan secara hukum kepada pemilik lahan," katanya. Seperti diketahui, bangunan Cagar Budaya bekas tembok Keraton Kartosuro tersebut, beberapa waktu lalu dibongkar warga yang berdalih untuk dibangun sebuah bengkel dan tempat kos. Petugas sudah memeriksa dua orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan operator alat berat. (Budi Harjo Kusumo)
Berita Terkait