Berkas Perkara Rampung, Terbit Rencana Perangin Angin Segera Disidang

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 20 Mei 2022 00:10 WIB
Jakarta, MI - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, tersangka kasus dugaan suap kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat segera disidangkan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan tersangka Terbit Rencana beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Selain pemilik kerangkeng manusia di Langkat itu, tersangka lain juga telah dilimpahkan berkas perkaraya kepada Jaksa KPK. "Hari ini melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan kawan pada Tim Jaksa," kata Ali kepada wartawan, Kamis (19/5/2022). Ali menyebut beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Untuk proses lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Terbit Rencana bersama tersangka lainnya kini menjadi kewenangan tim Jaksa. Mereka akan kembali mendekam selama 20 hari, mulai 19 Mei sampai 7 Juni 2022. Untuk Bupati Terbit dan tersangka ISK Rencana ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur. Selama proses penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dengan memiliki waktu selama 14 hari kedepan. Rencana persidangan pun akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK. Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta. Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian, Terbit rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.