Ini Alasan Dewas KPK Belum Jatuhkan Sanksi Etik Lili Pintauli

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Mei 2022 17:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perkembangan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK masih pada tahap pengumpulan bahan juga keterangan untuk keperluan pembuktian. Karena perkembangannya baru sampai disitu, maka proses pemeriksaan terhadap terduga penerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022 itu belum bisa dilakukan. "Masih pengumpulan bahan dan keterangan untuk keperluan pembuktian," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (25/5). Namun demikian, Albertina Ho menjanjikan bilamana Lili dimintai keterangan akan disampaikan ke publik. "Kalau sudah sampai waktunya Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) juga akan dimintai keterangan," kata Albertina. Urusan etik Lili ini merupakan yang kesekian kalinya yang dilaporkan ke Dewas KPK. Untuk kali ini, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dalam laporan itu, Lili diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Sebelumnya, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. (La Aswan)