Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 26 Mei 2022 01:28 WIB
Palembang, MI - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Selain hukuman pidana penjara selama 20 tahun, mantan petinggi Partai Golkar itu juga diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel saat membacakan amar tuntutan ​​​​di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5/2022). Selain itu, Jaksa mewajibkan mantan gubernur Sumsel itu harus membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. “Uang pengganti harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita. Bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata jaksa. Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel. Terdakwa yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, Alex Noerdin melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” kata dia.