PAPD Gugat Menteri BUMN dan PT Telkom

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 26 Mei 2022 01:45 WIB
Jakarta, MI - Perhimpuna Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai pengangkatan direksi BUMN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang BUMN. Koordinator PAPD Agus Rahita Manulu mengatakan, gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir tergugat I dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tergugat II. Perkara gugatan, kata Agus, terkait lama masa jabatan direktur utama PT Telkom yang menyalahi UU dan PP. "Gugatan PAPD terkait pengangkatan direksi yang melanggar PP 45 yang mengatur direksi dua kali berturut-turut atau tidak bisa melebihi 10 tahun masa jabatan," kata Agus, Rabu (25/5). Menurut Agus, masa jabatan dirut Telkom saat ini telah melebihi aturan. Karena itu pihaknya mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat untuk membatalkan pengangkatan dirut. "Faktanya dipaksakan. Ini akan merusak bahwa seolah-olah BUMN itu perusahaan milik pribadi. Makanya kita melakukan gugatan untuk dibatalkan pengangkatannya. Intinya bahwa ada kartel-kartel yang memang melakukan penguasaan-penguasaan khusus terhadap BUMN. Kartel-kartel ini yang harus kita lawan," sambungnya. PAPD berupaya dipastikan terdaftar hari ini. Apabila tak diindahkan oleh para tergugat, pihaknya akan melakukan proses hukum ke ranah lebih tinggi. "Hari ini kita ajukan gugat terkait perbuatan hukum. Kita bisa juga lakukan pembatalan pengangkatan melalui PTUN. Jadi sebetulnya hari ini kita hanya mengingatkan dulu bahwa proses itu sudah salah," tandasnya. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menepis bahwa Ririek Adriansyah sudah habis masa jabatannya sebagai Dirut Telkom. "Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan dirut Telkom. 2019 beliau di Telkom, ya masih bisa lah (jadi dirut Telkom)," ujar Arya di, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022. Arya menyampaikan, masa jabatan direksi BUMN hanya lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi. Sementara Ririek, lanjut Arya, baru tiga tahun menjadi dirut Telkom. "Kalau di PP lima tahun, bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun, 2019 baru tiga tahun. Ini BUMN yang sama," ucap Arya. Toh, lanjut Arya,  sejauh ini tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam RUPS PT Telkom Indonesia (Persero). "Tapi kita belum tau juga, kan nanti ada RUPS, tapi RUPSnya tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan," kata Arya. [aswan]