Enam Tersangka Penganiaya Ade Armando Segera Disidangkan
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
26 Mei 2022 01:46 WIB
![Enam Tersangka Penganiaya Ade Armando Segera Disidangkan](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220411-WA0029.jpg)
Jakarta, MI - Berkas enam tersangka kasus penganiaya dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dinyatakan sudah lengkap atau P21. Para ersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, berkas keenam tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Ginting, Rabu (25/5/2022).
Keenam tersangka kini ditahan JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan tersebut, yang bersangkutan mengalami luka-luka.
Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022) lalu.[Lin]
Topik:
-
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Senayan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Erintuah Damanik Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/2021/02/Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-RI-Pangeran-Khairul-Saleh.jpg)
Senayan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Erintuah Damanik Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
31 menit yang lalu
Metropolitan
![Fraksi PDIP Soroti Alokasi Anggaran Perubahan APBD DKI Turun, Apa Kata Heru Budi? Suasana Dewan protes dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta bahas APBD DKI Perubahan 2023 terjadi protes dari Sunggul Sirait dari Fraksi DPRD DKI Jakarta (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/suasana-dewan-protes-dalam-ruang-rapat-paripurna-dprd-dki-jakarta-bahas-apbd-dki-perubahan-2023-terjadi-protes-dari-sunggul-sirait-dari-fraksi-dprd-dki-jakarta.webp)
Fraksi PDIP Soroti Alokasi Anggaran Perubahan APBD DKI Turun, Apa Kata Heru Budi?
56 menit yang lalu
Metropolitan
![Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp71,07 Triliun Tahun Anggaran 2023 Jalan MH Thamrin - Sudirman, Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jalan-mh-thamrin.jpg)
Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp71,07 Triliun Tahun Anggaran 2023
58 menit yang lalu
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
1 jam yang lalu
Hukum
![Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firman-soebagyo-1.webp)
Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal
1 jam yang lalu