Enam Tersangka Penganiaya Ade Armando Segera Disidangkan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 26 Mei 2022 01:46 WIB
Jakarta, MI - Berkas enam tersangka kasus penganiaya dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dinyatakan sudah lengkap atau P21. Para ersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, berkas keenam tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Ginting, Rabu (25/5/2022). Keenam tersangka kini ditahan JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022. JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan tersebut, yang bersangkutan mengalami luka-luka. Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022) lalu.[Lin]  

Topik:

-