Sadis! Sepasang Kekasih di Deli Serdang Aborsi Janin 7 Bulan, Dikubur di Depan Rumah Kost

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 26 Mei 2022 02:13 WIB
Medan, MI - Sepasang kekasih R (22 tahun) dan N (20 tahun) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Pasalnya, N nekat melakukan aborsi dan mengalami pendarahan setelah menggugurkan kandungannya. Pelaku N mengandung di usia 7 bulan saat melakukan aborsi. R menyarankan agar N melakukan tindakan sadis tersebut. Parahnya lagi, sejoli itu tega menguburkan bayinya di halaman rumah kost di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. "Sepasang kekasih ini nekat melakukan aksinya lantaran merasa malu kepada keluarga," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5). Keduanya pun membeli obat penggugur kandungan melalui situs jual beli pada Kamis (19/5). Pelaku N lalu mengonsumsi dua kapsul obat itu pada Jumat (20/5) sekitar pukul 13.00 WIB. "Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Esoknya sekitar pukul 07.00 WIB, N melahirkan anak di kamar mandi kos-kosan kekasihnya. Lalu, bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos-kosan," ungkapnya. Selanjutnya, N mengalami pendarahan selanjutnya dibawa ke sebuah klinik. Kondisinya semakin parah dan dibawa ke Rumah Sakit Imelda Medan. Saat itu juga pihak klinik memberikan informasi ke Polsek Percut Sei Tuan. Sekarang tersangka N dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. "Sepasang kekasih itu dikenakan Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Kapolsek.[man]