Anggota Polisi di Lubuklinggau Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kompolnas: Sungguh Biadab dan Memalukan

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 26 Mei 2022 23:00 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh oknum anggota yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Briptu DA (30). Saat ini, polisi tersebut telah ditahan karena diduga mencabuli balita, anak tetangganya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Poengky, begitu ia disapa mengatakan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan Briptu DA itu sungguh sangat biadab dan memalukan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Kompolnas mendorong proses hukum tegas harus dilakukan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan," kata Poengky Indarti kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/5/2022) malam. Dengan kejadian tersebut, Kompolnas, lanjut Poengky, berharap hukuman maksimum dengan pemberatan nantinya akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim jika di persidangan nantinya Briptu DA terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. "Yang bersangkutan sebagai seorang aparat Kepolisian seharusnya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, tetapi malah melakukan kejahatan," jelas Poengky. Selanjutnya, kata Poengky, selain diproses pidana, yang bersangkutan akan diproses kode etik dan jika terbukti maka hukuman maksimum. " Berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan kepada yang bersangkutan," tutupnya. Sebagai informasi, saat ini oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau. Oknum anggota yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) itu ditahan karena diduga mencabuli balita, anak tetangganya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau. “Awalnya kami dapatkan laporan dari masyarakat, mengenai terjadinya kekerasan seksual, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota Polres Muratara inisial D,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Selasa (24/5/2022) siang. Kapolres menambahkan oknum tersebut sudah diamankan dan ditahan. “Jadi berdasarkan laporan, kemudian dilakukan visum et repertum, memang ada ada luka pada alat vital korban,” tambahnya. Proses selanjutnya, kata Kapolres dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan melengkapi barang bukti dengan hasil visum et repertum. Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan informasi terkait anggotanya yang telah diamankan dan diproses di Polres Lubuklinggau. “Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5/2022). AKBP Ferly Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu. Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum. “Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.   [La Aswan]