Polisi Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Juni 2022 21:21 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus, mulai dari konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus tersebut. "Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). "Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambungnya. Zulpan menerangkan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia. "Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan," terang Zulpan. Sebelumnya, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Abdul Qadir diamankan di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi. "Untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin) ya untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Baraja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/6). Dedi menjelaskan pihaknya yakni Polda Metro Jaya diback-up Bareskrim Polri dan Polda Lampung tengah mendalami perihal penangkapan Abdul Qadir Baraja. Ia juga tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. [Sul]
Berita Terkait