Penyuap Eks Bupati Langkat Menangis saat Hakim Bacakan Pleidoi: Saya Menyesal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Juni 2022 23:05 WIB
Jakarta, MI - Tangis terdakwa penyuap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin pecah di muka sidang saat membacakan pleidoinya, Senin (13/6). Muara mengaku menyesal karena suap yang ia lakukan membuat keluarganya di kampung halaman menanggung malu. "Saya menyesal atas perbuatan saya ini sehingga membuat dan menimpa rasa malu dan nama baik keluarga besar saya di kampung halaman saya," kata Muara dengan terisak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Muara mengatakan karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia tidak bisa menjelaskan banyak hal kepada istri dan anak-anaknya. Muara kemudian menuangkan perasaannya dalam sebuah buku. Ia merangkum isi buku tersebut menjadi surat yang ia tunjukan untuk keluarganya. "Surat tersebut menjadi bagian terpenting dalam surat pembelaan saya ini yang saya bacakan saat ini di muka persidangan yang agung ini," ujar Muara. Muara mengaku sadar tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ia berdalih melakukan suap karena memiliki posisi yang lemah. Menurut Muara, sebagai pemborong ia harus menafkahi keluarga dan karyawannya. Sementara, jika tidak memberikan fee atau jatah kepada Terbit Rencana Perangin Angin keberlangsungan pekerjaannya menjadi tidak menentu. "Di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan Setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang?" ujar Muara. Lebih lanjut, Muara meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia meminta diberi kesempatan untuk memperbaiki diri di usia senjanya. Selain itu, Terbit juga meminta maaf kepada istri dan anak-anaknya sembari terisak. "Anak-anakku, istriku, Aku rindu kalian semua, maafkan kesalahan Ayah ini," kata Muara sambil menangis. Sebelumnya, Muara Perangin Angin, Direktur CV Nizhami selaku terdakwa kasus suap terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Muara terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Terbit sebagaimana dakwaan pertama. Muara Perangin Angin melakukan suap agar mendapatkan paket proyek di lingkungan Kabupaten Langkat. Suap disalurkan melalui Kepala Desa Raja Tengah, Iskandar Perangin Angin dan tiga orang kontraktor; Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Berita Terkait