Cukup Dua Alat Bukti, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap PEN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2022 15:40 WIB
Jakarta, MI - Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu ditandai dengan menetapkan kembali tersangka dalam kasus tersebut. Namun Ali Fikri sendiri belum menyampaikan identitas tersangka tersebut. "KPK kembali tetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana PEN," ujar Ali, Rabu (15/6). Ali menambahkan bahwa berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti, patut diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima suap dalam perkara dimaksud. "Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," ucap Ali. Ia juga memastikan KPK akan memberi informasi kepada masyarakat terkait penyidikan perkara ini. "Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut. KPK sebelumnya telah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN itu. Yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Ardian diduga telah menerima suap Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. [Ode]

Topik:

Suap PEN