BPK Temukan Biaya Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Tak Sesuai Ketentuan Rp3 Miliar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 16 Juni 2022 03:45 WIB
Sumbar, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman mencapai Rp3 Miliar lebih tahun anggaran 2021. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban biaya akomodasi penginapan dan pelaksanaan prosedur konfirmasi oleh BPK kepada pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, diketahui bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Pasaman ke Pekanbaru. Ditemukan anggota DPRD Pasaman yang menginap, selain membayar harga kamar mereka juga mendapatkan fasilitas berupa snack, buah, dan makan malam. Pembayaran tagihan hotel dilakukan secara tunai. Menurut BPK, pertanggungjawaban biaya akomodasi perjalanan dinas seharusnya adalah harga kamar resmi yang dibayarkan tidak termasuk tambahan fasilitas lain. Bukan hanya itu, ditemukan juga pertanggungjawaban biaya akomodasi penginapan dan data gabungan pertanggungjawaban perjalanan dinas Anggota DPRD kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yang menginap di hotel B, menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban yang kamarnya beririsan dengan pertanggungjawaban akomodasi penginapan perjalanan dinas Anggota DPRD kabupaten/kota lain. Permasalahan yang menjadi temuan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3, yang menegaskan: Pengelolaan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pada temuan ini terdapat pembayaran biaya akomodasi perjalanan dinas luar daerah tidak dapat diyakini, dan pertanggungjawaban biaya penginapan lebih tinggi dari harga kamar resmi. Artinya persoalan ini dinilai ada potensi atau tidak menutup kemungkinan dugaan SPj fiktif dan mark up, namun untuk kejelasan permasalahan tersebut perlu perhatian penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau kerugian negara. Sementara Johneri selaku mantan Sekrestaris DPRD Kabupaten Pasaman yang menjabat tahun 2021 lalu dikonfirmasi awak media terkait temuan itu belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (Darlin) #bpk