Otak Perambahan Hutan Terlarang Dekat Taman Nasional Belum Ditangkap

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 23 Juli 2022 16:35 WIB
Indragiri Hulu, MI – Proses hukum kasus perambahan hutan di dekat Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, katanya terus berlanjut. Sejumlah masyarakat Desa Sanglap telah dipanggil penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Mamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan M Fuad, menyampaikan pada Sabtu (23/7) tentang tahapan proses hukumnya. "Sejumlah warga Desa Sanglap, Kecamatan Bt Cenaku, Indragiri Hulu, Riau yang langsung bersentuhan dengan lahan yang sudah porak poranda tersebut sudah dipanggil dimintai keterangan, tapi belum di-BAP,” kata Fuad Meski Fuad tidak berkenan menyebut inisial  warga yang dipanggil, tapi aparatur penyidik Dinas LHK tersebut memastikan dalam waktu dekat pihaknya dengan tim gabungan segera turun ke TKP. "Penyidik Dinas LHK Riau bersama tim gabungan sesegera mungkin akan turun ke lapangan," janji Fuad tanpa memastikan kapan waktunya. Ditanya siapa sesungguhnya dalang kasus perambahan yang tidak bertanggung jawab tersebut, Fuad masih enggan berbicara transparan. Meski aparatur negara itu disinyalir sudah mengantongi nama pelaku utama pembabatan hutan terlarang tersebut, namun belum ada yang ditangkap. “Baru-baru ini ada yang mengaku sebagai pemilik alat berat yang digunakan merambah hutan. Setelah diperiksa, yang mengaku pemilik itu tidak dapat menunjukkan satu pun surat tentang kepemilikan,” ungkap Fuad. Sedangkan satu tersangka, yakni HS sudah dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5  UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengatur bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Saat ini, kata Fuad, Tim Penyidik tetap konsisten terhadap kasus ini agar sampai ke pengadilan supaya timul efek jera bagi perambah kawasan hutan. “Penyidik merupakan bagian dari suatu sistem yang di dalamnya ada Penyidik PPNS, Penyidik Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tim bersinergi dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” Imbuhnya. (Paruntungan) #perambah hutan terlarang

Topik:

pemprov riau ilegal loging TNBT