Bharda E Diprank Ferdy Sambo Bakal Diberi Uang Pasca Brigadir J Dihabisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2022 17:47 WIB
Jakarta, MI - Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjanjikan akan meberikan 1 Miliar kepada mantan kliennya itu untuk menghabisi Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarta atau Brigadir J akan tetapi sampai saat ini belum memenuhi janji tersebut. Selain Bharada E, rupanya Ferdy Sambo juga menjanjikan memberikan ratusan juta kepada R dan K. Hal itu terungkap, kata Deolipa Yumara, berdasarkan Berita Acara (BAP) penyidikan. "Iya (benar) itu kan omongannya si Richard (Eliezer), di BAP juga ada itu (diimingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," ujar Deolipa dikutip pada Sabtu (13/8). K dan RR, jelas dia, berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta. Ferdy Sambo berjanji akan memberikan uang kepada Bharada E, Kuat, dan Ricky pada bulan Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian. Uang itu, menurut Deolipa, dijanjikan tidak lama setelah Bharada E menjalankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. "Ya setelah udah mulai aman lah, setelah terjadi penyelesaian skenario, udah mulai aman (lalu diimingii uang)," katanya. Akan tetapi, Bharada E tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Menurut Deolipa, Bharada E, Ricky dan Kuat hanya dijanjikan saja. "Dijanjiin doang," ucapnya. Sementara itu, pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy menolak untuk berkomentar lebih jauh soal dugaan iming-iming uang tersebut. Ronny Talapessy menyampaikan hal itu menjadi materi penyidikan. "Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan," kata Ronny Talapessy. Dalam kasus kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, R dan asisten rumah tangga berinisial K. Tim penyidik Polri juga telah memeriksa Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8) kemarin. Sambo mengaku telah melakukan perbuatan itu, dan merekayasa informasi atas kasus yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan itu. Sambo mengaku memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.