Istri Ferdy Sambo Diduga Buat Laporan Fiktif Pelecehan, Kriminolog: Keluarga Brigadir J Bisa Lapor Balik Pencemaran Nama Baik!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2022 22:49 WIB
Jakarta, MI - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menilai pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat melaporkan balik istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang diduga membuat laporan fiktif terkait dugaan pelecehan seksual. "Intinya dalam pelecehan dan percobaan pembunuhan laporan putri istri mantan Kadiv Propam Polri dihentikan penyidikan karena tidak terbukti adanya dugaan tindak pidana dan perlu ditindaklanjuti SP3," kata Kunia saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (13/8) malam. Tetapi, jelas dia, yang penting motif sebatas alibi tapi niat pembunuhan berencana terbukti dan diakui Ferdy Sambo jelas dendam dan amarah yang tidak terkendali lagi sehingga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disertai tindakan penganiayaan berat mengakibatkan luka berat dan korban cacat. Dan atau meninggal dunia dengan pemberatan dilakukan aparat penegak hukum dan antara antasan dan bawahan dan melakukan penembakan terhadap korban selain oleh Bharada Eliezer. "Alibi motif Ferdy Sambo sekarang locus tempur delictinya berubah saat tgl 7 Juli 2022 di sebuah rumah di lantai dua di Magelang dengan saksi Kuat Makmur sopir pribadi ibu," jelasnya. "Artinya dapat dilaporkan balik keluarga Brigadir Yosua bila dirasakan pihak PC telah membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik," sambungnya. Yang jelas, tegas Kurnia, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo disertai pelanggaran kode etik penyidikan perkara pidana dan malpraktek labfor tanpa pemeriksan forensik tanpa proses labfor inafis, labfor balistik dan tanpa rekam digital elektronik CCTV dan alat-alat telekomunikasi. "Adanya upaya aparat penyidik menghilangkan atau mengaburkan barang bukti. Jadi pelakunya bukan 4 orang tersangka saja tapi bisa bertambah," katanya. Untuk itu, Kurnia menegaskan, dalam kasus ini, tim lidiksus harus transparan, obyektif dan promotor presisi dalam tugasnya. "Mereka harus transparan, objektif dan promotor," tutupnya. Sebelumnya, Badan Resesre Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagaimana dalam laporannya di Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya. Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini. Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari tim khusus. “Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (inspektorat khusus),” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8). Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00, 8 Juli 2022. Polri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya diklaim Irjen Ferdy Sambo sebagai motifnya mengotaki pembunuhan Brigadir J itu. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang laporannya sudah dihentikan itu dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang. “Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga,” kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Jumat (12/8). Andi menjelaskan, dengan penyetopan laporan itu, hal tersebut secara serta-merta menjawab bahwa kasus dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri di Duren Tiga tidak terjadi. “Dengan terungkapnya LP yg ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yhosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,” tuturnya. Dalam kasus kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial KM. Tim penyidik Polri juga telah memeriksa Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8) kemarin. Sambo mengaku telah melakukan perbuatan itu, dan merekayasa informasi atas kasus yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan itu. Sambo mengaku memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.