Kompolnas Desak Polri Pecat Ferdy Sambo!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 11:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam sidang KKEP nanti, jika mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sudah sepantasnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang merupakan sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri. Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup. Ferdy Sambo juga saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. "Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS nantinya akan diputus PTDH dalam sidang KKEP. Untuk pelaksanaan sidang KKEP, dari praktek terjadi, dapat dilakukan sebelum sidang pidana atau setelah sidang pidana," tegas Poenky saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (18/8) pagi. Jika proses pemeriksaan KKEP berjalan cepat, maka sidang KKEP juga dapat segera dilaksanakan. Tetapi di sisi lain, menurut Poengky, proses pidana juga membutuhkan waktu cepat karena berkaitan dengan terbatasnya waktu penahanan Ferdy Sambo saat penyidikan. Tim Khusus nanti yang akan menentukan proses mana yg lebih didahulukan. "Tetapi Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (pecat). Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Kompolnas menyambut baik penetapan Ferdy Sambo yang juga sebagai mantan Kasatgasus Polri sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri. Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Btigadir J. "Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan, ini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," katanya belum lama ini. Dalam kasus ini, terdapat puluhan anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang. Kemudian, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]