Istri Brigjen Hendra Kurniawan: Suami Saya Dikorbankan Polri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2022 15:15 WIB
Jakarta, MI - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengaku geram dengan sikap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memecat suaminya terkait dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada hari Jum'at (8/7). Lantas, ia menyinggung kepimpinan Ferdy Sambo melalui akun Instagram pribadinya yang bernama @sealisyah pada Kamis, 1 September 2022. "Kalau ditanya aku di fase yang gimana ??? ya objektif aja, resiko jabatan yang punta pimpinan model FA begitu. Jalanin aja proses hukumnya," tulis Sealis Syah dikutip pada, Selasa (6/9). Seali Syah pun curhat melalui unggahanya jika dia menyarankan kepada suaminya Hendra Kurniawan untuk berhenti dari kepolisan. Namun menurutnya hal itu mustahil. "Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi. Kalau aku yang suruh mundur. Suami aku gak akan mau. jadi biar aja di PTDH atau apapun ituahh tohh karir dan prestasi yang selama ini di bangun juga gak akan di liat," jelasnya. Selain itu Seali Syah juga menyebut jika Hendra Kurniawan mendapat dikriminaslisasi atas kasus Ferdy Sambo. "BJP Hendra kurniawan diskriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jeazah dan melarang buka peti hingga diskriminalisasi terkait cctv. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di mako brimob dan dibungkam," ungkapnya. Sebelumnya, Penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum "IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikomfirmasi Monitorindonesia.com, belum lama ini. [Wan] #Brigjen Hendra Kurniawan #Brigjen Hendra Kurniawan