Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online, Kini Masuk DPO

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Oktober 2022 13:02 WIB
Jakarta, MI - Polri telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, terkait kasus judi online 303 kelas atas yang disebut-sebut melibatkan Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, status mereka saat ini buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9). Listyo mengatakan empat orang dicekal berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan, enam orang di antara teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA dan J. "Empat orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian terus berupaya untuk mencari buron yang tengah berada di luar negeri dengan membuat red notice. Adapun Polri membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK, untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian. Menurut Kapolri, tim gabungan tersebut turut serta mendapati kecurigaan ratusan rekening bank yang dijadikan alur dana aksi perjudian tersebut. Saat ini, kata Listyo, polisi tengah menganalisis 329 rekening, dari jumlah itu sebanyak 202 rekening lainnya telah diblokir.