Bisik-bisik Kasus Formula E: Nanti Pakai Saja Pasal 40 UU KPK, Naikin Saja Dulu, Kalau Tidak Ada, Bikin Aja SP3!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2022 18:54 WIB
Jakarta, MI - Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW membeberkan adanya bisik-bisik terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. "Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, 'Sudah nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin aja SP3'. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu," ucapnya kepada wartawan, Sabtu, (8/10). BW menyampaikan, bahwa KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan kasus ini. Namun, katanya, KPK bisa membuka hasil ekspos terkait Formula E tersebut. "Makanya kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposnya dibuka aja," tuturnya. "Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," sambungnya. Olehnya itu, ia menegaskan bahwa Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut. "Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on mari buka," pungkasnya. [Adi]