Kuasa Hukum Menduga Penetapan Tersangka Bambang Tri Mulyono Berkaitan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 21:30 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin membenarkan bahwa kliennya telah ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Sofyan Inn Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 15.44 WIB. “Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, Saudara Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofian Tebet sekitar pukul 15.44 WIB,” kata Khozinudin kepada wartawan, Kamis(13/10). Ia mengaku sangat menyayangkan langkah Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap penulis buku Jokowi Undercover itu. Hal ini disampaikan lantaran pada hari Selasa (18/10) besok, Bambang Tri akan menjalani sidang perdana gugatan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yakni ijazah palsu yang digunakan oleh Joko Widodo dalam Pemilu 2019 lalu. “Kami sangat menyayangkan, semestinya Bareskrim Mabes Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami,” ujarnya. Meski ia belum mengetahui perkara apa yang disangkakan kepada Bambang Tri sehingga harus dijemput dari penginapannya di kawasan Jl. Prof. DR. Soepomo itu. Namun ia menaruh dugaan awal bahwa kasus ini tidak jauh dari langkah kliennya yang memperkarakan dugaan ijazah palsu Kepala Negara itu. “Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami terkait perkara tindak pidana apa, namun patut diduga ini tidak juga jauh atau masih ada kaitannya dengan adanya gugatan yang diajukan klien kami,” jelasnya. Pun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan perkara ini, karena masih dalam tahap koordinasi dengan Bambang Tri Mulyono dan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dan meskipun terjadi penangkapan kepada klien kami perkara ini tidak batal demi hukum, karena kuasa belum atau tidak pernah dicabut oleh klien kami, tanggal 18 hari Selasa 2022 sudah dijadwalkan. Nanti kita tetap akan datang ke pengadilan,” pungkasnya. Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. "Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10). Satu tersangka lainnya yakni Sugi Nur Rahardja. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13. Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut. Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.