Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Barang Bukti Sabu 5 Kg
Reina Laura
Diperbarui
14 Oktober 2022 14:57 WIB
Jakarta, MI - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri, terkait kasus narkoba pada Jumat (14/10). Penangkapan Teddy berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Sumber Monitor Indonesia di Mabes Polri menyebut Teddy Minahasa, diduga terlibat dalam penjualan barang bukti 5 Kg Sabu kepada seorang perempuan di Sumbar. Teddy diketahui, merupakan Kapolda Sumbar dan sejatinya akan dilantik menjadi Kapolda Jatim dalam wakyu dekat.
"Diduga (Irjen Teddy Minahasa) meminta barang bukti sabu kepada seorang Kapolres lalu dijual," ungkap sumber tersebut, Jumat siang.
Namun, ternyata polisi menangkap pembeli sabu tersebut yang merupakan seorang mami. Setelah mami tersebut diperiksa akhirnya berujung kepada jenderal bintang dua tersebut.
Penangkapan Teddy sudah didengar anggota Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, sudah mendengar kabar soal penangkapan Teddy.
"Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba" kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10) siang.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru saja menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Komisi III Jamin Perlindungan Kepala BP2MI Asal Berani Ungkap Pengendali Judi Online
1 jam yang lalu
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
12 jam yang lalu
Hukum
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Hukum
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB