Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Oktober 2022 06:48 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 orang tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra. "Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10). Dari total tersebut, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang itu sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Mukti menegaskan kasus peredaran sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. Adapun dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali. Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas. "Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar," ungkap Mukti.