Tiga Tersangka Bandar Judi Online Dipulangkan ke Indonesia, Langsung Ditahan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2022 14:10 WIB
Jakarta, MI - Tiga tersangka bandar judi online yang menjadi buronan di luar negeri bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi dipulangkan ke Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka tersebut terdeteksi di Kamboja. Dengan koordinasi kepolisian Kamboja, ketiganya berhasil diamankan. “Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka tersebut, penyidik gabungan berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian dengan pihak KBRI, dan para pihak ada Imigrasi dan sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja,” jelas Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10). Penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu. “Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” jelasnya. Kini ketiganya ditahan dalam rangka memproses lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut. "Ya langsung ditahan di Bareskrim untuk proses," katanya.