JPU Tolak Eksepsi Dakwaan Putri Candrawathi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2022 11:01 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bila surat dakwaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai hukum yang berlaku. Pada sidang sebelumnya, diketahui Tim kuasa hukum Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dengan meminta agar batal demi hukum. "Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," tegas JPU dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP jenis keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, jelas JPU, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan. Jaksa kemudian menguraikan bahwa surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel. Syarat materiel yang dimaksud, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya: (2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. "Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel yang dimuat dalam pasal 143 ayat 2 b KUHAP adalah batal dengan hukum," kata jaksa. "Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," ungkapnya. Batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang. "Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan," jelasnya. Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek materiel perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi," tandasnya. Diketahui, sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (20/10). Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang kali ini akan beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan alias eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. “Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Pelaksanaannya dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji PN Jaksel. Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari ini pada pukul 09.30 WIB. Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf. “Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” tutur Djuyamto.
Berita Terkait