Teddy Minahasa Klaim Hanya Bercanda Ganti Sabu dengan Tawas, Pengacara AKBP Doddy: Bercanda Kenapa Terus-Terusan?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 November 2022 13:44 WIB
Jakarta, MI - Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba menanggapi pernyataan dari pihak Irjen Teddy Minahasa, yang menyebut Teddy memerintahkan AKBP Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas adalah guyon belaka. Adriel mengatakan tidak mungkin jika hal itu adalah guyon, sebab itu dibahas secara terus menerus. "Kalau becandaan kenapa terus-terusan gitu?" kata Adriel, Jumat (18/11). Adriel mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan melalui WhatsApp. Ia juga mengatakan, kliennya sempat mengulur-ulur waktu lantaran tak mau melaksanakan perintah Teddy. "Orang katanya bercanda tapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM (Teddy Minahasa)," ungkapnya. Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mengatakan hanya bercanda saat memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu 5 kg dengan tawas. Hal itu disampaikan pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea. "Itu ada tanda emotikon. itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris Hutapea di Markar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jumat (18/11). Hotman menyebut, saat itu Teddy sedang mengetes kejujuran anggotanya. "Itu biasa begitu (candaan), pimpinan mengetes anggota," ujarnya. Hotman memastikan bahwa, tidak ada barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas. Sebab, kata Hotman, barang bukti 5 kg sabu yang disebut akan ditukar dengan tawas, ada di tangan kejaksaan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.