Rektor Unila Sebut Mendag Zulhas Ikut Titipkan Keponakan Masuk Unila

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 November 2022 15:38 WIB
Jakarta, MI - Rektor nonaktif Universitas lampung (Unila) Karomani menyebut nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ikut menitipkan keponakannya supaya diloloskan masuk ke Universitas Negeri Lampung. Hal tersebut disampaikan Karomani, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dirinya yang bersaksi untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11). Dalam persidangan ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Ketua Apindo Ary Meizari dan Dosen Unila Mualimin. "Ini ada nama Zulkifli yang menitipkan mahasiswa bernama Zaky Algifari," kata Karamoni pada sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11). "siapa Zulkifli ini," tanya JPU. "Iya itu Pak Menteri Zulkifli Hasan," jawab Karomani. Pengakuan ini, diutarakan Karomani saat JPU KPK menunjukkan satu buku catatan yang berisi nama-nama orang yang menitipkan mahasiswa di Universitas Lampung. Kemudian, Karomani pun menjabarkan dari mana asal penitipan mahasiswa yang bernama Zaky Algifari atau ZAG itu. Karamoni menyebut ZAG dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian. Ary, kata Karamoni mengatakan ZAG merupakan keponakan dari Menteri Zulkifli Hasan. "Nama itu merupakan titipan dari Ary Meizari, dia menitipkan dua mahasiswa yang di mana satu keponakannya Pak Menteri dan satu keponakannya Ary atas nama Zalfa Aditia Putra," imbuhnya. "Saya diberi tahu oleh Ary, ZAG ini keponakan Pak Zulkifli Hasan, tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu. Ada semacam screenshot chat Zulkifli dan Ary, sehingga nama Zaki dicatat. Saya tidak pernah sebelumnya bicara uang, yang tau nilainya Mualimin," terangnya. Kemudian setelah dinyatakan lolos, ZAG tambah Karamoni, memeberikan "infak". Namun, soal jumlah uang yang diberikan, Karamoni mengaku tak tahu pasti, karena yang menerima uang tersebut ialah Mualimin, orang kepercayaan Karamoni. Sementara, terkait nilai standar yang Karamoni sebutkan itu, JPU KPK memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG dibawah passing grade yakni 480 dan tetap masuk Unila. Karamoni pun mengaku dirinya tak tahu nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500. "Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan, karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," pungkas Karamoni. Untuk diketahui, dalam perkara tersebut selain Andi Desfiandi, KPK juga menetapkan Karamoni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.