Kriminolog UI Meminta Bripka Matius 'Polisi Bertato dan Brewokan' Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2022 19:50 WIB
Jakarta, MI - Sosok Bripka Matius Marey menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan informasi yang beredar, Bripka Matius yang bertato dan berewokan lain dari pada yang lain dari tujuh ajudan Ferdy Sambo pada saat terjadi pembunuhan Brigadir J, saat itu ia sedang cuti atau tidak ada ditempat. Pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, semua pengawal atau ADC Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi kecuali Bripka Matius Marey itu. Atas hal itulah, publik kini bertanya-tanya soal ajudan yang berpenampilan berbeda polisi asal Papua bertato dan rambutnya unik mengapa tidak dijadikan saksi? Pasalnya, rumor yang beredar saaat kejadian bersangkutan sedang cuti. Sehingga polisi tidak memanggilnya sebagai saksi. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, menjelaskan bahwa memang saksi itu adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dalam hal ini diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP. Namun dalam putusan MK ada perluasan saksi yang diatur dalam pasal 1 angka 26 dan 27, pasal 65, pasal 116 ayat (3) (4), pasal 184 ayat (1) huruf a UU no. 8/1981 tentang KUHAP tidak dimaknai semata mata. "Orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata Kurnia saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Minggu (4/12). Menurut Kurnia, Bripka Matius pasti tahu kejadian apa yang terjadi saat sebelum ada kejadian di Magelang atau setidak-tidaknya mereka mengetahui penyebab Ferdy Sambo marah kepada Brigafir J sehingga sampai harus ditembak mati rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan. Untuk itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) ini meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Bripka Matius dipanggil dan diperiksa verbal (di BAP) atas pengetahuan dan pengalaman saat sebelum kejadian, saat kejadian atau pasca kejadian. "Saksi Matius bila belum dimasukkan ke BAP, mungkin bisa jadi saksi meringankan (saksi a de charge) terdakwa Bharada E atau FS dan PC. Setelah kejadian dimungkinkan dia mendapatkan informasi atau cerita dari pihak-pihak lainnya terkait pembunuhan Brigadir J itu," ungkapnya. Kurnia menambahkan, bahwa saksi diperiksa di Pengadilan wajib hadir dipanggil secara patut dan bila tidak datang secara sengaja bisa dipanggil secara paksa oleh pengadilan. "Jadi saksi Matius perlu didengar kesaksian karena bagian dari ajudan resmi FS dan anggota Polisi yang bertugas sebagai ajudan," tutup Kurnia Zakaria. Sebagai informasi, Bripka Matius Marey merupakan satu dari sekian banyak ajudan Sambo, selain Brigadir J dan Bharada E. Dia diketahui merupakan putra asli Papua. Sejumlah foto Bripka Matius bersama Sambo dan ajudan lainnya, termasuk Brigadir J dan Bharada E, telah beredar. Ada juga foto yang memperlihatkan Bripka Matius berfoto di depan mobil dinas yang diperkirakan milik Ferdy Sambo saat itu. Berikut daftar nama 8 ajudan Ferdy Sambo termasuk Brigadir J yang sudah meninggal dunia. 1. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) 2. Bripka Lukas Ricky (saksi mata dan sembunyi dibalik kulkas) 3. Brigadir Adzan Romer 4. Bharada Sadam (Sopir Ferdy Sambo) 5. Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal) 6. Briptu Deden 7. Bharatu Prayogi 8. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).