Sah! Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Desember 2022 22:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pengundian nomor urut parpol itu, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU, pada Rabu (14/12) malam. Partai yang sudah ada di kursi DPR, diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian. Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024: 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4. Partai Golongan Karya (Golkar) 5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 6. Partai Buruh 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 12. Partai Amanat Nasional (PAN) 13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan sebanyak 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024. “Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Hasyim Asy’ari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).