Kerap Mangkir, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Desember 2022 21:46 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pihak swasta bernama Yayanti. Yayanti dijemput paksa terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun (BK). Penyidik langsung membawa Yayanti ke Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK, lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/12). Ali mengungkapkan, upaya jemput paksa Yayanti tersebut, dilakukan lantaran saksi kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, kata dia, pemanggilan terhadap Yayanti telah dilakukan secara patut. KPK mengakui keterangan Yayanti sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini. "Keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ujarnya. Sementara itu, KPK mengimbau kepada siapapun yang dipanggil untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif. Sebab, pemanggilan KPK diatur dalam Undang-Undang. Sebagai warga negara yang baik, kata Ali, para pihak yang dipanggil wajib datang. "Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).