Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Bukan Atas Nama NasDem!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2023 04:48 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya menyatakan Yuwono Pintadi yang ikut melakukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), status keanggotaannya di NasDem telah berakhir sejak 2019. Dengan begitu, kata Willy gugatan tersebut sifatnya pribadi bukan atas nama Partai NasDem. "Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy, Minggu (1/1/2023). Lebih rinci, dia menjelaskan, pasca Kongres Partai NasDem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi. Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA. Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai. Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. "Oleh karena itu, Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," ungkap legislator Dapil Madura Raya tersebut. Willy menjelaskan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup. "Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai," pungkasnya. Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka atau memilih calon legislatif langsung digugat ke MK. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik. Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono Yuwono Pintadi yang mengaku kader NasDem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Topik:

Nasdem pemilu