AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 50 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Januari 2023 21:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). "Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (3/1). Firli mengatakan, pihaknya menduga ada dua orang penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016. Dari kedua penyuap tersebut, lanjut Filli, Bambang Kayun diduga mendapatkan aliran uang hingga Rp5 miliar. Dana itu dikirimkan kepada Bambang pada tahun 2016. "Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tuturnya. Firli juga menyebut Bambang Kayun kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Padahal, saat itu keduanya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri. "Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya. Selain itu, Firli menjelaskan Bambang Kayum juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar. "Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," pungkasnya. AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Topik:

Bambang Kayun