KPK Soal Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Nyali Ciut atau Lupa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Januari 2023 21:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar memberantas kasus korupsi di tanah air ini. Bahkan, KPK mencatat pada 2022 kemarin, tren kasus korupsi naik dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022, KPK menetapkan 149 orang jadi tersangka. “Jumlah tersebut bertambah sebanyak 38 orang dari jumlah yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (28/12/2022). Selain penetapan tersangka, kasus yang ditangani KPK pada tahun 2022 lebih banyak dari pada 2021 lalu. Pada tahun 2022 KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. Namun demikian, masih terdapat kasus korupsi yang belum juga dituntaskan hingga sekarang. Salah satunya adalah kasus korupsi DID Tabanan Bali yang sepertinya KPK lupa dengan komitmennya, bahwa akan menggali keterangan saksi lainnya dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sri Mulyani, yang sekarang diduga sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas komitmennya memanggil Sri Mulyani yang saat ini belum juga dilakukan, publik meragukan keberanian lembaga antirasuah itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, sebelumnya KPK melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi Sri Mulyani pada Selasa (17/5) lalu, namun Sri Mulyani tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK mengklaim bahwa ternyata ada kekeliruan dalam surat tersebut dan salah memanggil saksi, sehingga KPK akan mencari keterangan dari pihak lain. Dalam surat itu KPK menyatakan panggilan atas nama Sri Mulyani bukan berprofesi ASN di IPDN. “Yang bersangkutan tidak hadir dan informasi yang kami terima, terdapat kekeliruan, yaitu nama saksi yang dibutuhkan penyidikan dimaksud bukan berprofesi ASN pada IPDN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022). Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam amar putusannya menyatakan, Ni Putu Eka Wiryastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Soal keberadaan Sri Mulyani ini, berdasarkan sumber Monitor Indonesia, ia sekarang bekerja di BPK, Pada beberapa waktu lalu juga, Monitor Indonesia telah menanyakan kelanjutan dari rencana pemanggilan saksi Sri Mulyani ini kepada pihak KPK, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban sama sekali alias bungkam.