MAKI Dorong Kejagung Periksa Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2023 20:43 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS BAKTI Kominfo. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pemanggilan Johnny G Plate perlu dilakukan agar dapat membuat kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo ini terang benderang. Lanjut Boy sapaan akrabnya, bahwa sebagai badan layanan umum di bawah Kemenkominfo, Menkominfo memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mengawasi keberhasilan program yang dilaksanakan BAKTI Kominfo. "Saya tetap mendorong Kejagung periksa Menkominfo (Johnny G Plate) sebagai saksi. Karena tanggung jawab tertinggi manajemen dan pengawasan BAKTI Kominfo ada di menteri," ujar Boy kepada Monitor Indonesia, Senin (16/1). Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini menyidik kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo. Penyidik pun sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada 4 Januari 2023 lalu. Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya saatbini sudah ditahan penyidik. Kini tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.