Rawan Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Kurung 23 Petinggi Industri Telekomunikasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 23 petinggi di industri telekomunikasi dikurung di Indonesia alias dicekal ke luar negeri. Hal ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  demi kelancaran pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (18/1). Ketut mengungkap surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri. "PT Surya Energi Indotama inisial BI, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA, Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL, Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM, Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ, Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI," ungkap Ketut. Kemudian, lanjut Ketut, Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF, Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN, Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ, Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS, Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS, Direktur PT Multi Trans Data inisial BP, Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX, Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ dan Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ. "Selanjutnya, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS, Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM, Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS, CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM, CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH, Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM," beber Ketut. Dalam kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Kejagung juga telah menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus in, yakni; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kini tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)