Hakim Abaikan Cacat Hukum Pendirian KSP Indosurya, Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Junie Indira

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 16:18 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan upaya hukum Kasasi terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, upaya hukum Kasasi tersebut berdasarkan Pasal 244 KUHAP. "Dengan pertimbangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2)," jelas Ketut, Kamis (19/1). Kemudian, lanjut Ketut, Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut. "Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," lanjut Ketut. Menurut Ketut, Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Adapun amar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Junie Indira pada pokoknya yaitu: "Menyatakan terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)." 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun". "Membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan." "Menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya". "Membebankan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000". "Demikian tanggapan ini disampaikan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Terdakwa Junie Indira," tutup Ketut. Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira, divonis bebas. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat, Kamis (19/1). Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak june juga dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan hakim Sebelumnya, June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. June Indria dihadirkan secara daring dalam persidangan ini. "Menyatakan terdakwa June Indria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022) lalu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan denda sejumlah Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," imbuhnya. (Wan)