Apa Ada Hubungan Tuntutan Ringan Putri Candrawathi dengan Kebakaran Gedung Kejagung?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo penjara seumur hidup dan istrinya Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara kini menjadi pro-kontra ditengah masyarakat. Bahkan, keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut, bukan hanya Ferdy Sambo, namun juga tuntutan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang dituntut 8 tahun penjara lebih ringan dari pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni 12 tahun. Atas tuntutan tak sesuai dengan pasal dakwaan (340 KUHP), publik juga menduga Kejaksaan Agung (Kejagung) masih ada hubungannya dengan kasus Kebakaran Gedung Kejagung pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu yang mana pada saat itu ditangani oleh Ferdy Sambo. Saat mengangani kasus tersebut, Ferdy Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan berpangkat Brigjen (Pol). Dalam kasus tersebut, Ferdy selaku Dirtipidum Bareskrim Polri terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Berangkat dari hal itu, Kriminolog dari Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria turut menduga, jika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut lebih berat dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, maka Ferdy Sambo akan membongkar kembali kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut yang mana sampai pada saat ini juga masih diragukan oleh publik. "Sepertinya ada dugaan kasus kebakaran Gedung Kejagung berhubungan dengan penuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bisa jadi ada barter kasus ini. Ferdy Sambo punya buku hitam yang disebutkan IPW ada dugaan catatan kasus-kasus besar didalamnya. Bisa jadi jika istrinya dituntut lebih berat, Ferdy Sambo in bakal buka lagi kasus kebakaran itu. Masa iya sih dulu gegara puntung rokok bisa membangkar satu gedung. Saya kira sistem keamanannya ketat lah," kata Kurnia Zakaria kepada Monitor Indonesia, Kamis (19/1). "Jaksa pasti mikir-mikir juga lah jika menuntut Putri Candrawathi lebih berat daripada terdakwa lainnya, sementara Ferdy Sambo hanya dituntut penjara seumur hidu juga, saya pikir nantinya bakal jadi preseden buruk kedepannya. Seharusnya Ferdy Sambo ini layak dihukum mati, kan dia intelectual dadernya. Tapi apa mungkin Hakim nanti dapat memvonis mati dia. Setahu saya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sejarah belum pernah menerapkan hukuman mati," sambungnya. Kemudian, Kurnia Zakaria juga menilai jaksa penuntut umum kasus Ferdy Sambo masuk angin karena menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga Putri Candrawathi jauh dari hukuman mati atau penjara seumur hidup. Padahal, berdasarkan fakta persidangan yang disiarkan secara langsung di sejumlah televisi swasta selama dua bulan terakhir, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, terindikasi kuat berbohong dalam persekongkolan pembunuhan Yosua. Pun Putri Candrawathi, juga diduga berbohong soal dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya. "Saya geram lihat ada masuk angin JPU nya, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya. Tetapi jika memang ditemukan ada bukti-bukti yang mempengaruhi rendahnya tuntutan jaksa, maka tidak hanya proses administratif kepegawaian atau etika profesional, tetapi juga harus diselesaikan juga secara pidana," jelas Kurnia Zakaria. Selain itu, menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) ini, bahwa tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dengan dakwaan primair terbukti melangar pasal 340 KUHP (UU No.73 Tahun 1958 jo UU No.1 tahun 1946) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sangat mengecewakan publik terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara (PN Jakarta Selatan Senin (16/1) kemarin. "Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, tuntutan hukum terhadap terdakwa Putri Candrawathi dituntut terlalu ringan hanya 8 tahun penjara (PN Jakarta Selatan Rabu 18/1/2023) sedangkan terdakwa justice collaborator, Richard Eliezer justru tuntutan hukum JPU terlalu berat dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup," ungkapnya. "Tuntutan hukum JPU Kejari Jakarta Selatan, juga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan dianggap ringan tetapi malah memperberat sanksi pidana bagi Eliezer yang membuka tabir rekayasa kejadian tembak menembak 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga No.46 dan rekayasa kejadian rudakpaksa Putri Candrawathi oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dimana terbongkar adanya kejadian pembunuhan berencana almarhum Brigadir J," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah dituntut 8 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Dan yang lebih anehnya lagi adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPSK justru lebih berat hukumannya ketimbang Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, yakni 12 tahun penjara. (Wan) #Kebakaran Gedung Kejagung #Kebakaran Gedung Kejagung