Pencabutan Status Tersangka Hasya Bukti Keseriusan Polda Metro Jaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 11:05 WIB
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum keluarga almarhum Hasya Attalah Saputra (18) mengapresiasi tindakan korektif Polda Metro Jaya yang telah mencabut status tersangka korban. “Menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya,” ujar perwakilan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina, Selasa (7/2). Menurutnya, hal ini menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga. Gita menilai pencabutan status tersangka Hasya merupakan bukti keseriusan dan komitmen Kapolda untuk menelaah ulang penetapan status Hasya. “Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagai tersangka,” ucap Gita. Bahkan, tambah dia, meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga. Selain itu, Gita juga menyampaikan terima kasih kepada pihak lain yang turut membantu mendukung dan memberikan perhatian kepada kasus kecelakaan tersebut. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” tandasnya. #Pencabutan Status Tersangka Hasya