Kasus Kredit Macet Rp 232 Miliar, Polri Periksa Pihak Bank OCBC NISP  

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 08:03 WIB
Jakarta, MI - Pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan menyangkut nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. Laporan ini terkait dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar. "Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/2). "Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," imbuhnya. Laporan ini teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023. Hasbi menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP. "Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," katanya. Lebih lanjut, Hasbi menyebut pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Di antaranya perjanjian kredit san laporan keuangan. "Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahan ini tidak sehat keuangannya," ujarnya. "Maka dari itu kami melihat ada fugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang," tambahnya. Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan ini terkait dugaan pemalsu surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan. "Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit," imbuhnya.
Berita Terkait