Ini Pasal Jeratan Pengemudi Fortuner 'Arogan' di Senopati

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Februari 2023 04:08 WIB
Jakarta, MI - Pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan berinisial GR (24) ditetapka sebagai tersangka perusakan dan pengancaman ke pengendara mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. "Melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, Selasa (14/2). GR diduga melakukan perusakan dan pengancaman kepada pengendera Brio. Menurutnya, pemilik mobil Brio berwarna kuning berinisial AW dan penumpang berinisial H merasa terancam. "Saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa oleh korban ini mengalami ancaman kekerasan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GR," ujarnya. Ade mengatakan GR dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. "Pasal pidana 406 KUHP, yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang Pasal 335 ayat (1) KUHP," katanya. Sebelumnya, Kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner berinisial GR, Revi Laracaka mengklaim kliennya merusak mobil Brio AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan karena terpancing emosi. "Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," kata Revi dalam keterangannya, Senin (13/2). Adapun Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP isinya sebagai berikut; Pasal 335 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Pasal 406 KUHP (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain #Pengemudi Fortuner