Tanpa Richard Kasus Yosua Tak Terbongkar: Harap Diberi Keadilan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Februari 2023 02:35 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Rencananya sidang digelar pada 15 Februari mendatang. Harapan vonis ringan dari pada tuntutan 12 tahun penjara, datang dari Menkopolhukam Mahfud MD. " Saya berharap dia turun 12 tahun penjara," harap mantan Ketua MK itu, dikutip pada Selasa (14/2). Pasalnya, kata Mahfud, Richard telah berperan penting dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua. Narasi tembak-menembak itu terbukti palsu berkat pengakuan dari Richard. "Richard Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Nah, skenario itu dipertahankan sampai sebulan dari 8 Juli sampai 8 Agustus," lanjut Mahfud menjelaskan. "Apa tujuannya? Richard Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujarnya. Tetapi, tambah Mahfud, Richard Eliezer dengan berani pada tanggal 8 berani membuka bahwa ini skenarionya Ferdy Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Oleh sebab itu, menurut Mahfud jika tidak ada Richard Eliezer yang mengubah keterangan, kasus tersebut akan tertutup. Dia berharap Richard mendapatkan keadilan. "Oleh sebab itu kita tunggu, Richard Eliezer ini ya mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan," tukasnya.