Johnny G Plate Tak Jadi Tersangka, Tapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2023 19:53 WIB
Jakarta, MI - Sekitar 9 jam, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, pada hari ini, Selasa (14/2). Meski Kejagung sebelumnya mengklaim bahwa telah menemukan alat bukti pemulaann dalam kasus ini, Johnny usai diperiksa tidak jadi tersangka di kasus yang merugikan sekitar 1 triliun itu dengan total proyek sekitar 10 triliun itu. Usia diperiksa, Johnny G Plate mengungkapkan permintaan maaf kepada Kejagung RI karena tidak dapat hadir pada pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/2) lalu. "Menyampaikan permohonan maaf saya keapda kejagung RI karena undangan atau permintaan untuk melaksanakan keterangan saksi pertama minggu lalu tidak bisa dilakukan mengingat tugas tugas saya sebagai menteri kominfo dan tugas negara yang tidak dapat saya ditinggalkan," ujar Johnny G Plate. Ia mengaku sudah memenuhi panggilan dari Kejagung untuk memberikan keterangan. "Sebagai seorang warga negara RI, dan sepenuhnya paham akan proses dan konsekuensi hukum yang berlaku," ungkapnya. Sebagai Menkominfo, tambah politikus NasDem ini sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan, di Kejagung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada pelayanan umum bakti yang berada di kominfo sebagai organisasi non eselon. Temukan Alat Bukti Diperiksanya Johnny ini disinyalir Tim penyidik yang telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan sebagai alasan pemanggilan Johnny G Plate. Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik. “Kita mau mengonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya,” kata Kuntadi dikutip pada Jum’at (10/2). Penyidik hingga kini masih menggali indikasi suap maupun gratifikasi dalam pemenangan vendor tertentu dalam kasus tersebut. Maka, pemeriksaan terhadap swasta, BAKTI, dan Kominfo masih akan berlanjut. Anak buah Johnny pun telah diperiksa Kejagung. Bahkan adik kandungnya Gregorius Aleks Plate (GAP) juga telah diperiksa yang diduga kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo. Sebagaimana diketahui, bahwa proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10 triliun. Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium, yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan 5 tersangka yaitu; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.     YS Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. BacaJuga Johnny G Plate Tak Jadi Tersangka, Tapi… Kejagung Periksa Dua Mantan Supervisor Keuangan Waskita Karya MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Johnny G Plate Tak Jadi Tersangka
Berita Terkait