Tak Hanya Menteri Johnny, Para Direktur Ini Turut Diperiksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2023 17:29 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dan 5 orang saksi lainnya terkai kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pasa Selasa (14/2). Diantara saksi-saksi itu, terdapat 4 Direktur perusahaan dan satu saksi pihak swasta diperiksa bersama dengan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. 4 Direktur itu adalah inisial, K, TSBK, DB, dan WL. Sementara pihak swasta berinisial DA. "JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi dan DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, serta WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut menambahkan, bahwa keenam orang saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, Tersangka MA, dan tersangka IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu," pungkas Ketut. Sebelumnya, Kejagung telah mengurung 23 petinggi industri telekomunikasi, yaitu 1. PT Surya Energi Indotama inisial BI (Tersangka) 2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA 3. Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA (Tersangka) 4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL (Tersangka) 5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM, 6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ 7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI 8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF 9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN 10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ 11. Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS 12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS 13. Direktur PT Multi Trans Data inisial BP 14. Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX 15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ 16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ 17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS 18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM 19. Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH, 20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS (Tersangka) 21. CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM 22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH 23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM Lima Tersangka Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima tersangka yang mereka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)