Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2023 15:39 WIB
Jakarta, MI - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, divonis  13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2). Adapun hal memberatkan Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," jelas Hakim Wahyu. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Sebelumnya, Ricky dituntut hukuman 8 tahun oleh jaksa karena diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana yang sangat sadis itu. Selain Ricky Rizal, majelis hakim juga telah memvonis 3 terdakwa lainya yaitu; Ferdy Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Sementara itu, satu-satunya terdakwa yang mendapatkan justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tak lain adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara, akan mejalani sidang vonisnya pada hari Rabu (15/2) besok.