KPK Tak Peka Laporan PPATK Soal Dugaan TPPU Rafael Alun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Maret 2023 15:27 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak peka terhadap laporan Pusat Pelaporan dan  Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 10 tahun yang lalu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. "Ya,  jika benar telah lama dilaporkannya,  berarti KPK yang tidak peka, karena itu juga harus diperiksa oknum KPK yang bertanggung jawab atas LHKPN,  yang melihat ada yang tidak wajar, tetapi didiamkan saja," kata kepada Monitor Indonesia, Senin (6/3). "Bisa jadi ada oknum KPK yang main, ini perlu ditindak," tambah dia. Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan, jika PPATK telah menyerahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir saat ini. Ada transaksi mencurigakan dari aktivitas laporan harta milik Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio. Hasil analisis tersebut dilakukan pada periode 2012-2019 lalu. "Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, " kata Ivan, Senin (27/2). Menurut Ivan, hal ini merupakan hasil analisis karena adanya transaksi signifikan yang tidak sesuai profil Rafael Alun Trisambodo. "Transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara nya," ucapnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengaku baru mengetahui dugaan pencucian uang Rafael ini saat mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari Rafael Alun itu. Padahal, kata dia, dugaan tersebut sudah diendus oleh otoritas terkait sejak 10 tahun lalu. "Sepuluh tahun lalu saya tidak tahu, orang saya bukan Menkopolhukam (saat itu)," kata Mahfud belum lama ini. Saat itu Mahfud mengaku langsung menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengklarifikasi dugaan ini. "Saya Ketua Tim Pengarah Tindak Pidana Pencucian Uang, Sekretarisnya PPATK," kata dia. "Itu gimana uangnya? Oh pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan, tapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ditindaklanjuti," kata Mahfud menirukan percakapannya dengan pejabat PPATK. Sementara itu, KPK menyatakan akan mempelajari laporan dugaan tindak pidana pencucian uang pejabat pajak Rafael Alun. Termasuk, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak dan istri Rafael Alun. "Kalau pencucian uang belum sampai situ, akan segera sesudah ada unsur pidananya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada Rabu (1/3). Pahala mengatakan saat ini jajarannya masih akan terus mengklarifikasi soal harta kekayaan Rafael Alun. Ia menyebut pihaknya tengah mengklarifikasi laporan LHKPN Rafael Alun periode 2019-2021. "Kalau apakah sudah ada indikasi, sekali lagi klarifikasi masih jalan dan saya yakin buka hanya sekali ini," tandasnya. (LA) #TPPU Rafael Alun