PPATK Sebut Ada Pihak Lain Terlibat Dugaan TPPU Rafael Alun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2023 15:21 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini disinyalir temuan transaksi rekening Rafael, keluarga dan konsultan pajak yang saat ini telah dibekukan. Untuk nilai transaksi rekening keluarga Rarael, PPATK menyebut senilai Rp 500 M yang mana jauh lebih besar daripada laporan di LHKPN yakni Rp 56 M. Sementara rekening konsultan pajak itu belum diuangkapkan PPATK. Namun demikian, rekening milik konsultan pajak yang diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael Alun Trisambodo. "Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak. Diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (7/3). Menurut Ivan hal menjadi penyebab transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Rafael tidak terdeteksi. "Kita mensinyalir ada profesional money laundering yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," bebernya. Sebelumnya PPATK mengungkapkan, bahwa Rafael memiliki 40 lebih rekening dengan nilai transaksi Rp 500 miliar. Akun rekening yang dibekukan ini terdiri dari rekening milik pribadi Rafael Alun dan keluarga. "Iya mutasi rekeningnya (Rp 500 M). Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (debit/kredit) lebih dari Rp 500 miliar," kata kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Selasa (7/3). Ivan juga menyebut jumlah uang ini lebih tinggi dari pada laporan Rafael ke LHKPN yakni Rp 56 miliar. "Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN. Di LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana," bebernya. Ivan menambahkan, bahwa rekening yang diblokir itu dilakukan sebagai proses analisa dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ya dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami," kata Ivan. Sebagai informasi, penanganan perkara Rafael Alun telah dilimpahkan antar kedeputian oleh KPK. Kasusnya kini sudah naik menjadi penyelidikan.Kasus Rafael Alun ini dilimpahkan dari tahap pemeriksaan LHKPN di bagian pencegahan KPK. Kini sudah ditangani oleh bagian penindakan dengan dilakukan penyelidikan. “Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Selasa (7/3). (Nuramin) #Dugaan TPPU Rafael Alun