Perkara Ferdy Sambo, Lanjut Hukuman Mati Atau Tidak?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2023 23:51 WIB
Jakarta, MI - Permohonan banding terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah masuk ke kepaniteraan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI. "Baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Selasa (7/2). Namun untuk sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim. Sebab, hakim akan meneliti berkas tersebut dan bermusyawarah terkait putusannya nanti. "Nanti akan dibacakan secara terbuka untuk umum," jelas Binsar. Kapan Perkara Sambo Diputuskan? Kata Binsar, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara. "Semenjak berkas perkara pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi hari Senin kemarin, maka menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014, sudah harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar. Perlu diketahui bahwa, upaya banding ini bukanlah upaya hukum yang terakhir untuk mantan Kadiv Popam Polri itu. Akan tetapi upaya banding ini merupakan langkah hukum pertama bagi Ferdy Sambo termasuk narapidana pada umumnya yang tidak puas dengan putusan hakim di tingkat pengadilan negeri. Berkas banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi (PT DKI Jakarta) Banding ini diatur dalam Pasal 67 KUHAP. "Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat." Lalu Bagaimana Jika Ferdy Sambo Masih Tak Puas Atas Putusan Banding Itu? Jika Ferdy Sambo masih tidak puas dengan putusan banding di tingkat pengadilan tinggi, maka mantan Kasatgasus Merah Putih itu bisa mengajukan kasasi untuk kemudian akan diperiksa oleh Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas". Adapun waktu pengajuan kasasi hanya 14 hari sejak putusan banding di tingkat pengadilan tinggi dikeluarkan. Jika melewati waktu itu maka putusan banding dianggap berkekuatan hukum tetap (Inkracth) atau bisa disebut narapidana menerima hukumannya. Perlu diketahui juga bahwa dalam Pasal 243 KUHAP, permohonan kasasi demi kepentingan umum hanya bisa diajukan oleh jaksa agung kepada mahkamah agung. Upaya hukum ini jarang terjadi. Upaya hukum terakhir untuk Ferdy Sambo adalah peninjauan kembali (PK). Upaya PK diajukan kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, PK diajukan biasanya disertai adanya bukti baru yang menunjukkan terjadi kekeliruan terhadap putusan pengadilan. Tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP " Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Upaya-upaya hukum diatas merupakan jalur yudikatif. Tak sampai pada upaya hukum itu, namun Ferdy Sambo juga masih bisa menempuh jalur diluar yudikatif yaitu meminta keringanan hukuman dari presiden melalui grasi. Ferdy Sambo memiliki hak yang sama dengan narapidana mati lainnya untuk mengajukan grasi. Mengutip laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pemberian grasi bukan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Meski pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. Ada dua putusan pemidanaan yang dapat diajukan permohonan grasi. 1. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi: “Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.” Didalam Penjelasan Undang-undang tersebut dikatakan, pemberian Grasi dapat merubah, meringankan, mengurangi atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan. Hal ini tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap pidana. Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara. (Nuramin)