Terungkap, Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi BPJS Ketenagakerjaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Maret 2023 21:23 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, namun Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dan juga belum mengungkap berapa total kerugian negara akibat kasus tersebut. Terkini, Kejagung memeriksa salah satu petinggi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dua saksi lainnya. Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun institusi pengelola dapen salah satu BUMN asuhan Menteri Erick Thohir itu, yaitu Pelindo. "S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK, AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya, DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (8/3). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebagai informasi, DP4 merupakan pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia. Sejalan dengan program pembenahan Dana Pensiun BUMN, pada 2021 dilakukan pergantian pengurus, di mana Mujianto menjabat posisi Direktur Utama DP4. "Pasca merger 1 Oktober 2021, Pelindo selaku pendiri mendorong Dapen untuk meningkatkan kinerja operasional, kualitas layanan kepada pensiunan, dan reformasi organisasi. Sehingga selaras dengan strategi perusahaan Pendiri," ungkap Group Head Sekretariat Perusahaan PT Pelindo Ali Mulyono dalam siaran pers, Jumat (17/2) lalu. (Nuramin) #BPJS Ketenagakerjaan #DP4